Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Partai Demokrat Layangkan Somasi ke Advokat Kamaruddin Simanjutak

Partai Demokrat melayangkan somasi kepada advokat Kamaruddin Simanjuntak. Demokrat mempersoalkan pernyataan dia soal korupsi Wisma Atlet Hambalang.

30 Agustus 2022 | 06.57 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat melayangkan somasi kepada advokat Kamaruddin Simanjuntak. Somasi yang dilayangkan Demokrat berkaitan dengan pernyataan Kamaruddin yang menyebut presiden pernah menyembahnya karena kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak,” seperti dikutip dari surat somasi tersebut, Senin, 29 Agustus 2022. Surat somasi itu dibuat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demokrat mempersoalkan salah satu video Kamaruddin. Dalam video itu, Kamaruddin mengaku sebagai orang yang membongkar kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Kamaruddin menyebut bahwa dirinya memenjarakan sejumlah kader Demokrat. Gara-gara itu, kata dia, presiden saat itu disembah. Presiden pada saat kasus Hambalang adalah Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Pernyataan Kamaruddin dalam video tersebut kemudian diberitakan salah satu media online.

Kuasa hukum Demokrat menilai pernyataan Kamaruddin tidak benar dan merupakan berita bohong. Video itu dianggap juga telah mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader dan anggota Partai Demokrat. Demokrat menuding pernyataan Kamaruddin menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat.

Demokrat memberikan waktu kepada Kamaruddin 3x24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya setelah menerima somasi tersebut. Demokrat juga mendesak Kamaruddin memohon maaf.

Tempo telah mengirimkan pesan permintaan tanggapan ke nomor WhatsApp Kamaruddin tentang somasi ini. Dia belum merespons.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus