Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

Korban pencabulan menceritakan apa yang ia alami ke adik, lalu lapor ke orang tua dan polisi. Kakek 81 tahun cabuli pelajar SMP usia 16 tahun.

14 November 2023 | 08.07 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar SMP inisial KC (16 tahun) menjadi korban pencabulan tetangganya FW (81 tahun). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan, korban bercerita ke adiknya dahulu sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orang tuanya, kepada ibunya," ujar Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mendapat cerita, sang ibu mengonfirmasi kepada KC. Informasi itu pun dibenarkan korban, lalu dia baru menceritakan kekerasan seksual yang dialami sejak akhir 2022 hingga Juli 2023.

Ibu korban menindak lanjuti dengan melaporkan FW ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Memang antara tersangka dengan orang tua dari korban, ini juga sudah kenal, namun dalam kapasitas atau relasi sebagai tetangga," kata Henrikus Yossi.

Mereka diketahui tinggal di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. FW seorang perantau yang jadi pemulung.

Pelaku memberi iming-iming uang dan menekan korban agar tidak bercerita pada siapa pun. Aksi pencabulan terjadi di rumah pelaku.

"Sering diberikan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ucap Yossi.

Kepada polisi, FW mengaku menyetubuhi korban untuk memenuhi kebutuhan seksnya. Dia pun sudah ditangkap tanpa perlawanan.

Akibat perbuatan FW, KC mengalami trauma, sehingga didampingi oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta.

"Hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban," tutur Henrikus Yossi.

FW sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D tentang Persetubuhan terhadap Anak dan 76E tentang Pencabulan terhadap Anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya selama 15 tahun penjara.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus