Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, mengatakan pelaku dan korban tabrakan di Karawaci pada Ahad lalu merupakan tetangga satu kompleks di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. "Mereka tetangga di dalam kompleks perumahan," ujar Agung kepada Tempo, Rabu, 1 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecelakaan maut di Lippo Karawaci terjadi pada Ahad sore, 29 Maret 2020. Pelaku Aurelia Margaretha Yulia menabrak korban Andre Njotohusodo yang sedang berjalan kaki bersama anjingnya. Akibat tabrakan itu, korban tewas di lokasi kejadian. "Anjingnya juga ikut tewas," kata Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agung, Aurelia mengaku minum alkohol sebelum berkendara. Alkohol itu terkandung dalam minuman khas dari Korea Selatan, Soju yang pelaku konsumsi di sebuah restoran. Agung menyatakan Aurelia juga mengemudikan mobil dengan kencang untuk ukuran jalanan kompleks perumahan.
Pelaku disebut mengendarai Honda Brio dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. "Saat berkendara, dia juga utak-atik handphone sehingga tidak melihat," tutur Agung.
Agung menyatakan Aurelia Margaretha sudah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Ia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempo sudah menghubungi keluarga korban kecelakaan untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, kakar ipar korban bernama Winda belum bersedia diwawancarai. "Kami lagi berduka, belum bisa kasih keterangan dulu. Mohon maaf dan terima kasih ya," kata dia.
M YUSUF MANURUNG