Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Siswa SMK Yadika 2, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, menjadi korban pengeroyokan di sekitar sekolahnya pada Jumat pekan lalu. Siswa berinisial DD itu mengalami luka bacok di siku kirinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Muharram Wibisono Adi mengatakan berdasarkan keterangan saksi FDA--yang juga teman korban—kepada polisi, pengeroyokan ini berawal saat keduanya berboncengan mengendarai motor. “Saat melintas di sekitar SMK Yadika 2, motor korban tiba-tiba diberhentikan para pelaku,” katanya, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muharram menuturkan salah satu pelaku berinisial ZG berteriak ’Woi Yadika, nih, Yadika,nih’ dan langsung membacok lengan korban dengan golok. Pelaku lainnya, RR, memukul motor DD menggunakan mistar hingga bagian depan motor pecah.
Mendapat serangan, DD bersama FDA berusaha kabur dengan mengendarai motornya. Namun, para pelaku tetap mengejar mereka. DD terus memacu motornya hingga tiba di sekolahnya yang masih ramai. Karena itulah pelaku berhenti mengejar.
DD kemudian menceritakan peristiwa itu ke salah satu gurunya hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ukrida. Orang tua DD yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren. Polisi pun berhasil menangkap pelaku bernama NAS.
Saat dimintai keterangan polisi, NAS mengakui telah mengeroyok DD bersama teman-temannya yang berinisial ZG, RR, dan TA. NAS menyebut pengeroyokan itu sebagai aksi balas dendam sebab ia pernah menjadi korban penganiayaan oleh salah satu siswa SMK Yadika 2.
NAS mengetahui ciri-ciri motor pelaku tersebut dan menyangka DD adalah pelakunya. Namun, ia dan teman-temannya ternyata salah orang.
Sementara itu, Muharram mengatakan para pelaku yang masih berusia remaja itu memiliki tanda-tanda pernah melakukan tawuran. “Indikasi sudah biasa melakukan tawuran antarsekolah,” ucapnya.
Atas kejadian itu, NAS dan ketiga temannya dijerat Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.
Pilihan Editor: Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya Jumat