Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pontianak - Kematian seseorang akibat kelalaian atau kealpaan pelaku diatur dalam Pasal 359 KUHP, termasuk dalam kasus peluru nyasar. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan minimal satu tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus anggota polisi yang tidak sengaja menembak orang hingga tewas kerap kali terjadi. Terbaru, senjata api milik Bripka Frengki melukai kepala bagian belakang seorang pengendara mobil Nissan, M Soewardi hingga nyawanya tidak tertolong.
Insiden tragis itu terjadi di perempatan Jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu, 2 November 2022 siang.
Kronologi Peluru Nyasar
Detik-detik peristiwa nahas itu terjadi ketika Bripka Frengki sedang membersihkan pistol miliknya karena terkena air hujan usai mengatur lalu lintas di perempatan jalan. Lantaran menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api mengarah ke bawah, kemudian mengokang tiba-tiba meledak. Satu tembakan peluru mengenai kepala bagian belakang korban hingga tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan bahwa Bripka Frengki bakal diproses secara internal maupun pidana. Salah satu anggota polisi lalu lintas itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Lantas, bagaimana aturan sanksi pidana bagi oknum polisis yang tidak sengaja menembak seseorang hingga tewas?
Kematian seseorang akibat kelalaian atau kealpaan pelaku diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi dari pasal tersebut, yakni: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
R. Soesilo dalam buku berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia (2017) berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Pasalanya, kematian itu imbas dari kurang hati-hati atau lalainya pelaku sehingga pasal yang dapat diberlakukan menurutnya adalah Pasal 338 atau 340 KUHP.
Baca juga : Kasus Peluru Nyasar, Pengacara Korban Minta Polisi Tak Tunda Penyidikan
Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa”. Melansir Lsc.bphn.go.id, culpa dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. Tidak tertutup kemungkinan bagi seorang polisi yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
Pada penanganan kasus peluru nyasar lain, di mana salah seorang anggota polisi secara tidak sengaja menembak pamannya hingga tewas saat mengisi senapan angin di Lampung dihentikan penuntutannya. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid pada Selasa, 18 Oktober 2022.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Gadis Itu Tewas di Pelukan Ibunya di Kamar Pas Toko karena Peluru Nyasar Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.