Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

28 Juli 2015 | 15.28 WIB

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Perbesar
Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang tuntutan kasus kecelakaan maut Pondok Indah dengan terdakwa Christopher Daniel Syarief, 21 tahun, pada Selasa, 28 Juli 2015. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

"Sidang tuntutan kecelakaan lalu lintas digelar tanggal 30 Juli," kata Made Sutisna, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya, Selasa, 28 Juli 2015. Ia mengakui bahwa sebelumnya memang sempat menyebutkan sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung hari ini.

Made mengaku kali ini bicara berdasarkan data resmi. "Iya, kemarin saya bicara tanpa data karena ada di luar kantor," ujar Made, yang juga bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus kecelakaan lalu lintas Christopher.

Made menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi kasus kecelakaan lalu lintas telah berjalan selama empat kali. 

Christopher dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Christopher terancam hukuman 5 tahun penjara.

MAYA NAWANGWULAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus