Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang tuntutan kasus kecelakaan maut Pondok Indah dengan terdakwa Christopher Daniel Syarief, 21 tahun, pada Selasa, 28 Juli 2015. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
"Sidang tuntutan kecelakaan lalu lintas digelar tanggal 30 Juli," kata Made Sutisna, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya, Selasa, 28 Juli 2015. Ia mengakui bahwa sebelumnya memang sempat menyebutkan sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung hari ini.
Made mengaku kali ini bicara berdasarkan data resmi. "Iya, kemarin saya bicara tanpa data karena ada di luar kantor," ujar Made, yang juga bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus kecelakaan lalu lintas Christopher.
Made menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi kasus kecelakaan lalu lintas telah berjalan selama empat kali.
Christopher dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Christopher terancam hukuman 5 tahun penjara.
MAYA NAWANGWULAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini