Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Sektor Limo menggelar reka ulang pembunuhan Muhamad Farrel Azalia di Jalan Rotan, RT 2 RW 1, Kelurahan/Kecamatan Limo, Selasa, 22 Maret 2016. Reka ulang ini diperagakan Andri, 22 tahun, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam reka ulang tersebut diketahui tersangka masuk ke rumah korban untuk mencuri. Kepala Polsek Limo Komisaris Hendrick Situmorang mengatakan Andri nekat membunuh Farel karena bocah SMP itu memergoki kejahatan yang dia lakukan. Andri takut perbuatan jahatnya dilaporkan karena rumah orang tuanya bersebelahan dengan rumah korban. "Tersangka masuk lewat plafon belakang," kata Hendrick.
Saat itulah Andri menghujamkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban. Total ada enam tusukan yang di tubuh Farrel. Luka itu terdapat di bagian perut, tangan, dan kepala. Motif tersangka mencuri karena kebutuhan biaya persalinan istrinya. "Ada 22 adegan yang diperagakan tersangka," kata Hendrick.
Selama ini Andri tinggal di Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dia hanya sesekali datang ke Depok untuk menemui orang tuanya. "Tersangka adalah residivis," kata Hendrick. Sebelumnya, Andri pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan Cikampek karena terbukti melakukan pencurian.
Untuk kejahatan yang terakhir ini, Andri dijerat menggunakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Paman Farrel, Haikal Riyadi, meminta tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Paling tidak, kata dia, tersangka dihukum seumur hidup. "Harusnya hukuman mati," ucapnya.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini