Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan terhadap wanita berinisial RN (34 tahun) yang dalam kondisi hamil, mengaku menyesal telah membunuh korban yang tak lain adalah kekasihnya di ruko Kedai Anak Mami. Ia ingin menggugurkan janin kandungan RN, yang baru berusia empat bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada awak media, Agustami menyampaikan penyelesan dan permintaan maafnya dan sangat menyesali perbuatannya. “Saya meminta maaf kepada keluarga besar saya atas kesalahan saya, semoga korban diterima di sisi Allah,” kata Agustami saat dihadirkan pada konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 23 April 2024. Hubungan mereka sudah berlangsung selama tiga tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arief mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 20 April 2024 pada pukul 08.40 WIB, Polsek Kelapa Gading mendapatkan laporan mengenai penemuan mayat seorang wanita hamil berinisial RN (34 tahun), yang ditemukan meninggal dunia di lantai 3 Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Korban sudah meninggal dunia berlumuran darah,” kata Gidion saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kedai Anak Mami, pada Selasa, 23 April 2024. Hasil dari CCTV di kedai anak mami, RN terakhir kali bersama dengan Agustami.
Perwira menengah itu mengatakan, Agustami dan RN sama-sama datang dari Lampung, ke Jakarta pada 4 hari lalu, untuk mencari kerja. Namun setelah diselidiki, Agustami dan RN datang ke Jakarta karena bersepakat untuk menggugurkan janin yang ada di kandungan RN, dan ia juga diberikan uang sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Namun, saat RN alami pendarahan hebat untuk menggugurkan janinya, Agustami justru meninggalkan RN dilantai 3 dan mengambil handphone dan sejumlah uang. “Tersangka A kabur ke kampung halamannya di Lampung,” jelas Gidion.
Saat ini polisi sudah menyita beberapa barang bukti diantaranya satu buah kartu memori rekaman CCTV, obat-obatan pereda nyeri yang dikonsumsi oleh korban, pakaian yang dikenakan oleh korban, handphone oppo milik korban, dan satu bundle screenshot percakapan whatsApp.
Atas perbuatannya, Agustami dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.