Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan merampungkan 15 adegan rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin, Senin, 13 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi yang digelar ini hanya untuk tahap perencanaan saja. "Rekonstruksi ini terdapat 15 adegan dari 5 lokasi. Nanti akan ada rekonstruksi berikutnya," kata Andi Rian, Senin, 13 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam rekonstruksi yang dimulai dari lokasi perencanaan pembunuhan di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, terungkap Zuraida Hanum istri Jamaluddin bertemu Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF). Dalam pertemuan itu Zuraida meminta keduanya membunuh Jamaluddin dengan iming-iming uang Rp 100 juta dan umroh.
"ZH mengatakan kepada RF kalau sudah selesai bunuh, kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu nanti umrah," ujar Andi Rian. Dalam pertemuan di Coffee Town, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta untuk belanja perlengkapan kaos, sarung tangan, dan sepatu.
"Uang Rp 100 juta dan umroh masih sebatas janji. Namun sudah ada pembicaraan mereka di dalam pertemuan itu. Dan itu terungkap dalam rekonstruksi ini." ujar Andi Rian.
Sebelumnya Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi, kata Martuani, memiliki bukti pembunuhan Jamaluddin direncanakan. Semua rencana pembunuhan itu dibicarkan pada 25 November 2019 di Coffee Town." kata Martuani.
Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan kain saat tidur, Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar tidur rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumut.