Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Motif Haris

JAKARTA- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi beberapa waktu lalu.

16 November 2018 | 11.12 WIB

Sebuah mobil boks L-300 terparkir di rumah korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Hingga Rabu, 14 November 2018 rumah duka tersebut masih dikeliling garis polisi, pita warna kuning. TEMPO/Adi Warsono
Perbesar
Sebuah mobil boks L-300 terparkir di rumah korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Hingga Rabu, 14 November 2018 rumah duka tersebut masih dikeliling garis polisi, pita warna kuning. TEMPO/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang pria bernama Haris atau HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga telah memiliki motif sementara pria 30 tahun itu sehingga tega menghabisi nyawa satu keluarga itu. 

Baca: Pembunuhan Keluarga di Bekasi, Ini Kronologis Sebelum Penangkapan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penyidik menyatakan bahwa seorang yang diamankan berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya Jumat pagi, 16 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo menjelaskan, polisi telah menahan Haris sejak kemarin malam, Kamis, 15 November 2018. Pria itu, lanjut Argo, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi ahli dan berbagai barang bukti.

"Untuk sementara yang bersangkutan sendiri. Nanti kami lakukan pengembangan," ucap Argo.

Menurut Argo, motif sementara dikarenakan HS kerap dimarahi oleh korban. Namun, Argo belum dapat menjelaskan hubungan antara HS dengan keluarga korban.

Lokasi pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati, Bekasi, sudah dipasangi garis polisi. TEMPO/Adi Warsono

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Mayat pasangan suami, istri, Diperum Nainggolan, 38 tahun, Maya Ambarita (37), dan dua anaknya, Sarah (9), dan Arya (7), ditemukan pada 13 November 2018 sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, ada tiga mobil yang biasanya diparkir dekat rumah korban yaitu Honda HRV, Nissan X-Trail, dan mobil box. Setelah terjadi pembunuhan, Nissan X-Trail tidak ada. Mobil itu diketahui milik Douglas, kakak Diperum.

Belakangan polisi menemukan Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG di sebuah indekos di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Seorang saksi mengatakan mobil itu dibawa ke Cikarang oleh Haris.

Baca: Pembunuhan di Bekasi, Polisi Telisik Bercak Darah di Celana HS

Polisi menangkap Haris di sebuah saung di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu malam, 14 November 2018. Saat menggeledah kamar kos milik HS, polisi menemukan celana panjang warna hitam dengan bercak darah. Bercak darah juga ditemukan di mobil Nissan X-Trail yang dibawa kabur HS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus