Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempersiapkan lagi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Untuk menjaring masukan dari masyarakat, Kementerian Hukum menggelar sosialisasi rancangan itu di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015. "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau lisan dalam pembentukan perundang-undangan. Salah satu cara untuk itu melalui kegiatan sosialisasi," kata pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Markus Harjanto, dalam acara sosialisasi itu.
Sosialisasi tersebut dihadiri wakil dari Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta akademikus. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang, ucap Harjanto, tercantum pada Pasal 88 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Dalam acara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana menuturkan RUU ini awalnya diprakarsai PPATK pada 2009. RUU ini sudah sempat disampaikan kepada presiden pada 2014 dan diharmonisasi di Deputi Perundang-undangan di Istana Negara. Tapi rancangan itu ditolak karena alasan substansi.
Menurut Widodo, undang-undang ini penting untuk mendukung pemberantasan korupsi. "Harapan kami, pada 2016 bisa didorong dan dipercepat agar RUU ini bisa digarap dan menjadi satu agenda kita untuk memperkuat lembaga penegakan hukum dalam mengelola dan mengamankan aset-aset tindak pidana yang selama ini belum dikelola secara optimal," kata Widodo.
Ketua Tim Penyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Suhariyono A.R. berujar, rancangan ini dibuat karena sistem hukum di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Undang-undang ini akan mengatur ketentuan soal penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana. "Sekaligus mengatur pengelolaannya," ucapnya.
REZKI ALVIONITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini