Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pemerintah Garap Lagi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana  

Rancangan ini dibuat karena sistem hukum Indonesia belum memiliki

ketentuan khusus soal perampasan aset hasil tindak pidana.

15 Oktober 2015 | 12.48 WIB

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi RUU Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di kantor Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, 15 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Perbesar
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi RUU Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di kantor Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, 15 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempersiapkan lagi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Untuk menjaring masukan dari masyarakat, Kementerian Hukum menggelar sosialisasi rancangan itu di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015. "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau lisan dalam pembentukan perundang-undangan. Salah satu cara untuk itu melalui kegiatan sosialisasi," kata pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Markus Harjanto, dalam acara sosialisasi itu.

Sosialisasi tersebut dihadiri wakil dari Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta akademikus. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang, ucap Harjanto, tercantum pada Pasal 88 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam acara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana menuturkan RUU ini awalnya diprakarsai PPATK pada 2009. RUU ini sudah sempat disampaikan kepada presiden pada 2014 dan diharmonisasi di Deputi Perundang-undangan di Istana Negara. Tapi rancangan itu ditolak karena alasan substansi.

Menurut Widodo, undang-undang ini penting untuk mendukung pemberantasan korupsi. "Harapan kami, pada 2016 bisa didorong dan dipercepat agar RUU ini bisa digarap dan menjadi satu agenda kita untuk memperkuat lembaga penegakan hukum dalam mengelola dan mengamankan aset-aset tindak pidana yang selama ini belum dikelola secara optimal," kata Widodo.

Ketua Tim Penyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Suhariyono A.R. berujar, rancangan ini dibuat karena sistem hukum di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Undang-undang ini akan mengatur ketentuan soal penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana. "Sekaligus mengatur pengelolaannya," ucapnya.

REZKI ALVIONITASARI




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus