Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemilu 2024 Ditunda? Menengok Lagi Bunyi Lengkap Keputusan PN Jakarta Pusat ke KPU

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 menuai banyak sorotan. Seperti apa bunyi lengkap putusan itu?

7 Maret 2023 | 19.19 WIB

Suasana malam pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/Ima Dini Shafira
Perbesar
Suasana malam pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/Ima Dini Shafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tunda Pemilu 2024 memantik polemik. Sejumlah pakar menilai keputusan tersebut melampaui yurisdiksi dan melanggar konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu bermula dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor administrasi 757/Pdt.G/2022. Sebab itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, seharusnya putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat terkait perdata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?” ujar Feri.

Bagaimnaa bunyi lengkap putusan PN Jakarta Pusat itu

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, pihaknya menghukum KPU selaku tergugat menunda Pemilu setidaknya hingga 2025. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sebelumnya KPU sebagai tergugat telah melakukan pembelaan atau eksepsi terhadap gugatan tersebut. KPU menilai gugatan yang dilayangkan Partai Prima kabur atau tidak jelas. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi KPU. “Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel),” bunyi putusan tersebut.

Setidaknya ada tujuh poin dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan 757/Pdt.G/2022. Berikut tujuh poin putusan yang mengundang polemik tersebut:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Demikian bunyi lengkap keputusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Dewan Masjid Indonesia Larang Masjid Beri Panggung untuk Tokoh Politik di Pemilu 2024

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus