Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al dan Dul Datangi Komnas HAM

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.

4 Maret 2019 | 12.17 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani, ditemani tiga anaknya, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penundaan persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Selain ditemani tiga anaknya, Ahmad El Jalaludin Rumi, Al Ghazali, dan Abdul Qodir Jailani, Dhani turut didampingi belasan rekannya, termasuk seniman dan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Terdakwa musisi Ahmad Dhani, ditemani tiga anaknya, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penundaan persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Selain ditemani tiga anaknya, Ahmad El Jalaludin Rumi, Al Ghazali, dan Abdul Qodir Jailani, Dhani turut didampingi belasan rekannya, termasuk seniman dan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Abdul Qadir Jaelani berencana menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kedatangan keduanya untuk mempertanyakan surat balasan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penahanan ayahnya di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. "Rencananya hari ini mereka akan datang. Tapi waktunya belum pasti jam berapa," kata Ali Lubis saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan pada 11 Februari lalu, Komnas HAM mengirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI terkait dengan permintaan pemindahan ruang tahanan kliennya dari Rutan Medaeng ke ke Rutan Cipinang, Jakarta. Namun, kata dia, permohonan dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti.

Buktinya, kata Ali, penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari. Padahal, alasan pertimbangan penahanan Ahmad Dhani di Medaeng untuk mempermudah pemeriksaan dan proses hukum di Surabaya.

Ahmad Dhani sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Saat ini, persidangan kasus itu masih berjalan.

Menurut Ali, semestinya kliennya tidak perlu ditahan. Sebab, kliennya tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga masih banding dan menunggu hasilnya dari Pengadilan Tinggi DKI. "Apa urgensinya menambah masa penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus