Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kliennya dihadirkan secara online saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa, 13 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi hal itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mempertanyakan alasan di balik permintaan kuasa hukum Richard itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pertanyaannya, apa kepetingannya? Dasar hukumnya apa? Kemudian, kan, selama ini juga Richard terintimidasi. Itu, kan, harus ditanya juga apa urgensi-nya untuk daring?" kata Arman saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Setelah Jalani Sidang Tertutup, Pengacara: Ingat Peristiwa Pemerkosaan
Arman pun menyampaikan apakah pihak Richard ingin menutupi fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Arman, hal ini didasari bahwa pihak Richard takut bersaksi langsung di depan Ferdy Sambo.
Padahal, kata dia, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat ini sudah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK. Apakah enggak percaya sama LPSK? Jadi kayak orang takut, gitu," kata Arman.
Sebelumnya, Ronny Talapessy dalam sidang yang digelar hari ini meminta agar kliennya Richard Eliezer diperiksa sebagai saksi secara online dalam sidang besok dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny di PN Jaksel hari ini.
Hakim lalu menanyakan alasan Ronny mengajukan hal tersebut. Ronny mengungkapkan alasannya adalah karena Richard merupakan justice collaborator atau JC dari LPSK.
Hakim lalu menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo. Ronny hanya menjawab karena dalam persidangan besok, kliennya akan menjadi saksi utama.
"Apakah merasa terintimidasi?" tanya hakim.
"Tidak, tapi besok, kan, agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," kata Ronny.
Hakim Wahyu Iman Santoro kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Ronny tersebut.
Seperti diketahui, Richard Eliezer adalah pihak yang membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu. Sebelumnya, Sambo mengungkap kematian Brigadir J akibat tembak menembak dengan Bharada E yang dipicu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.