Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengacara: Kesehatan Abu Bakar Baasyir Memprihatinkan

Abu Bakar Baasyir harus menjalani lagi pemeriksaan di RSCM pada Kamis lusa. Kondisi Abu Bakar Baasyir, menurut pengacaranya, sudah memprihatinkan.

6 Maret 2018 | 13.51 WIB

Baasyir Direkomendasikan Masuk Pusat Deradikalisasi
Perbesar
Baasyir Direkomendasikan Masuk Pusat Deradikalisasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Abu Bakar Baasyir, Guntur Fatahillah, mengatakan kliennya harus kembali melakukan check up kesehatan oleh dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018. Guntur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter di RSCM, ditemukan kelainan pada pembuluh vena di kedua kaki Baasyir, yang membuat aliran darah tidak bisa terpompa ke jantung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dokter minta untuk dicek ulang pada Kamis depan, tapi saya belum melihat surat izin check up Baasyir dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” ujar Guntur saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan pernah suatu kali Baasyir tidak bisa diperiksa di rumah sakit karena surat izin dari BNPT tidak keluar. Alasannya, pejabat yang berwenang memberi izin tidak di tempat, sehingga Baasyir tidak diperbolehkan keluar tahanan.

Guntur menjelaskan, saat ini, kondisi kesehatan Baasyir sangat memprihatinkan. Dokter yang memeriksanya menemukan benjolan sebesar kelereng yang tepat berada di paha atas bagian kanannya. Selain itu, akibat darah tidak bisa mengalir, kondisi kaki Baasyir menghitam di beberapa titik.

Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme. Pada 2011, Baasyir divonis 15 tahun penjara dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Herry Swantoro karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mewacanakan kepada Presiden Joko Widodo tentang pemulangan Abu Bakar Baasyir ke Solo untuk dijadikan tahanan di penjara Solo atau menjadi tahanan rumah. Ryamizard menuturkan alasan pemindahan itu atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Baasyir yang semakin memburuk.

Namun wacana itu mendapatkan pertentangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ia mengatakan pemerintah berpotensi melanggar hukum jika menjadikan Baasyir sebagai tahanan rumah. Sebab, vonis pengadilan memerintahkan Baasyir ditahan di LP. "Mana bisa jadi tahanan rumah. Undang-undangnya tidak demikian," tuturnya.

Pemerintah akhirnya memutuskan Abu Bakar Baasyir dipindah ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah yang dekat dengan tempat tinggalnya di Solo.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus