Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwanto, mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022. “Insyaallah besok datang,” ujar Djudju saat dihubungi Ahad, 30 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB untuk kasus dugaan ujaran kebencian. Menurut Djudju, untuk memenuhi panggilan tersebut, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, termasuk materi apa yang akan dikonfirmasi pihak penyidik kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan tahap dua karena pada panggilan pemeriksaan pertama, pada 28 Januari, Edy tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Edy dipanggil sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian oleh dirinya sendiri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan penyidik Bareskrim sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua ke rumah Edy.
"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau. Disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," tegas Ramadhan.
Jika pada panggilan kedua nanti Edy tak juga datang, Ramadhan menyatakan, tim penyidik akan menjemput Edy Mulyadi untuk di bawah ke Mabes Polri. Penjemputan ini, kata dia, bukan dalam bentuk penjemputan paksa, sebab status Edy masih saksi.