Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sandi Arifin memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro hari ini Rabu, 20 April 2022. "Iya insyaallah hadir (hari ini)," ujar dia saat dihubungi, Rabu 20 April 2022.
Menurut Sandi, kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. "(Kira-kira hadir) pukul 13.00 WIB," kata Sandi.
Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta jadwal pemeriksaan dimajukan dari Rabu menjadi Selasa, 19 April 2022. Namun keduanya tidak hadir di Gedung Bareskrim Mabes Polri, kamarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali dijadwalkan Rabu. “Tadi setelah rilis, dikonfirmasi ke penyidik lagi, (pemeriksaan) dijadwalkan Rabu (20/4),” kata Gatot sepeti dikutip Antaranews.
Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Rossa pada Rabu, kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis, 21 April 2022 dan penyanyi berinisial N pada Jumat, 22 April 2022.
Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis pekan lalu. Dia mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp 921,7 juta dari Rp 1,090 miliar honor sebagai brand ambasador yang dikontrak DNA Pro selama 3 bulan.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis, 7 April 2022, kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022, dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya. Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus DNA Pro, tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei
Baca: LPSK Minta Korban DNA Pro Segera Buat Laporan Perlindungan Restitusi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini