Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Mengaku Baru Menghubungi Zarof Ricar Setelah Pensiun

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku mendapat kontak eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dari salah satu staf di MA

14 Mei 2025 | 15.08 WIB

Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku mendapat kontak eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari salah satu staf di MA. Lisa mengaku menghubungi Zarof ketika sudah purna tugas atau pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya mendapat dari staf di MA," kata Lisa pada saat memberikan kesaksian untuk Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lisa membenarkan bahwa dialah yang meminta untuk dikenalkan dengan Zarof kepada kenalannya di MA. Alasannya karena Zarof Ricar menangani pidana dan menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

"Ibaratnya kan, habis purna litbang, artinya banyak jajaran hakim yang diketahui," ujarnya.

Lisa menegaskan bahwa dia tidak pernah meminta tolong untuk penanganan perkara kepada Zarof selama aktif di MA. Dia hanya meminta tolong kepada Zarof ketika sudah pensiun dan hanya untuk penanganan kasasi Ronald. Lisa menyatakan bahwa seusai jaksa menyatakan kasasi, dia langsung menghubungi Zarof.

Pada persidangan sebelumnya, Lisa Rachmat mengaku menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi kliennya melalui Zarof Ricar. Dia menyatakan Zarof mendapat bagian Rp 1 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

Uang tersebut menurut dia, merupakan dana operasional penanganan kasus Ronald. Menurut dia, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memintanya untuk menalangi dana operasional sebesar Rp 5 miliar. 

Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus jual beli vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriani. Jaksa penuntut umum juga menyebut Zarof menerima suap dalam penanganan kasus lainnya. 

Dalam kasus Ronald Tannur, jaksa menyatakan Zarof memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi kemudian menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Ronald berdasarkan permintaan Lisa. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Lisa juga disebut mengalirkan uang kepada ketiga hakim tersebut melalui Rudi. Total suapnya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Karena suap dari Lisa tersebutlah PN Surabaya kemudian memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.  

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus