Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menceritakan soal perkenalannya dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono melalui mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Perkenalan tersebut merupakan awal dari kongkalikong mereka untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriani, Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lisa menceritakan perkenalan tersebut saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Zarof Ricar. Awalnya, Lisa meminta Zarof untuk mengenalkannya dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada saat itu. Namun Zarof justru memperkenalkannya dengan Rudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Awalnya saya minta dikenalkan ke Wakil PN Surabaya tapi Pak Zarof kenal dekatnya dengan Ketua PN," kata Lisa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Lisa mulanya menduga hakim yang membidangi pidana biasanya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PN Surabaya. Karena itu, dia meminta Zarof untuk dikenalkan dengan Wakil Ketua PN Surabaya.
Namun karena Zarof tidak mengenal dekat Wakil Ketua PN Surabaya, maka dia menghubungkannya dengan Rudi untuk membahas soal kasasi Ronald Tannur.
Rudi Suparmono sendiri saat ini telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Rudi diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar 43 ribu dolar Singapura.
Lisa memberikan uang tersebut karena Rudi telah menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Penunjukkan ketiga hakim tersebut pun atas permintaan Lisa.
Tak hanya dari Lisa, Rudi juga mendapat bagian uang dari Erintuah cs. Dia disebut menerima 20 ribu dolar Singapura dari Erintuah yang juga menerima suap dari Lisa. Uang tersebut berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga telah menjadi tersangka.
Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja dan Zarof Ricar saat ini masih menjalani persidangan. Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo telah mendapat vonis 7 dan 10 tahun penjara. Sementara berkas perkara Rudi Suparmono baru dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor pada pekan lalu.