Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai adanya ketidakcermatan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun dakwaan kliennya. Di antaranya mengenai nama penerima imbalan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP beserta jumlahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bentuk kekeliruan lain adalah perbedaan fee pengadaan proyek e-KTP," kata penasihat hukum Setya, Firman Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Setya Novanto Didakwa Mengintervensi Proyek...
KPK Jawab Klaim Pengacara Soal Pemeriksaan...
Firman mencontohkan, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi dinyatakan menerima uang sebesar US$ 4,5 juta serta Rp 50 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah fee yang diterima Gamawan Fauzi hanya Rp 50 juta.
Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, nilai fee yang diterima Gamawan Fauzi bertambah Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan. "(Angkanya) sesuai dengan selera penuntut umum sendiri," ucap Firman.
Baca juga:
Poin Utama Eksepsi Setya Novanto...
KPK Minta Setya Novanto Latihan Fisik Setiap Hari
Contoh lain, ujar Firman, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo dinyatakan menerima imbalan US$ 520 ribu, Yasonna Laoly US$ 84 ribu, dan Olly Dondokambey US$ 1,2 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama itu hilang.
Setya Novanto menjalani sidang eksepsi hari ini. Terdakwa korupsi proyek e-KTP itu diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sidang pokok perkara dengan pembacaan dakwaan telah dijalani pada Rabu, 13 Desember 2017.
Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto, menuturkan penghilangan sejumlah nama bekas politikus dalam dakwaan kliennya menjadi poin pokok eksepsi. Ia berharap dakwaan Setya dibatalkan. "Diharapkan hakim akan membatalkan surat dakwaan itu," kata Maqdir, Selasa, 19 Desember 2017.