Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Kemang, Ini Motifnya

Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengungkap motif pengeroyokan hingga tewas terhadap Muhammad Tabah Caesar Suganda, 15 tahun.

7 Januari 2020 | 18.22 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.
Perbesar
Ilustrasi Pengeroyokan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengungkap motif pengeroyokan hingga tewas terhadap Muhammad Tabah Caesar Suganda, 15 tahun.

Para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 4 orang remaja mengaku aksinya dipicu perasaan dendam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepada polisi, para pelaku mengatakan lingkungan tempat mereka tinggal pernah dilempari petasan oleh seseorang dari Jalan Bangka 2, tempat korban tinggal, pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petasan itu mengenai pada bagian muka dari salah satu pelaku, sehingga memicu pelaku dan juga kelompoknya untuk melakukan serangan atau membalas itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Andi Sanjaya di kantornya, Selasa, 7 Januari 2020.

Keempat tersangka kemudian mulai mencari pelaku pelempar petasan tersebut untuk balas dendam pada Ahad dini hari. Mereka membekali diri dengan stik golf dan sebilah corbek (sejenis senjata tajam).

Para pelaku kemudian melihat Tabah bersama temannya yang lain tengah berkumpul di warung kopi dekat Jalan Bangka 2. Salah satu pelaku yang mengetahui bahwa Tabah merupakan warga Bangka 2, langsung memprovokasi dan melakukan penyerangan.

Tabah kemudian dikeroyok dan dibacok pada bagian kaki, bawah ketiak, dan punggung. Mereka juga memukul bagian dengkul Tabah dengan stik golf.

Usai menyiksa korban, para pelaku segera melarikan diri. Sedangkan Tabah tewas karena pendarahan hebat dari luka bacoknya.

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus para pelaku yang mayoritas di bawah umur itu. Salah satu pelaku di antaranya berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di Karawang, Jawa Barat. Para pelaku itu antara lain berinisial RA (14 tahun), RNG, MRH, dan FFR (17 tahun).

Atas perbuatannya menghabisi nyawa orang, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Tiga di antara para pelaku masih di bawah umur dan sudah kami periksakan melalui Bapas dan didampingi. Nanti akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang peradilan anak," kata Andi dalam kasus pengeroyokan maut tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus