Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang penipu ditangkap oleh korbannya sendiri di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan setelah korban memancing tersangka untuk keluar dari tempat persembunyiannya.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka adalah TL, 36 tahun. Tersangka menipu korban dengan modus membantu meloloskan korban menjadi pegawai negeri. "Baru satu korban melapor dengan kerugian Rp 25 juta," kata Bobby, Ahad, 22 Januari 2017.
Bobby mengatakan, polisi telah memburu tersangka sejak 2016 setelah mendapatkan laporan dari korbannya berinisial B. Namun, keberadaan tersangka tidak terlacak. "Pelaku berpindah-pindah tempat," ujar dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Ajun Komisaris Oman Suhendra mengatakan, tersangka sesumbar bisa meloloskan korban menjadi pegawai negeri. Syaratnya korban harus menyerahkan uang pelicin. "Karena tergiur, korban menurutinya," katanya.
Namun, setelah ditunggu, janji yang ditawarkan tersangka tak kunjung terealisasi. Tersangka terus berdalih setiap ditanya oleh korban. Korban akhirnya melaporkan TL ke Kepolisian Sektor Tambun.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini