Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.

3 April 2024 | 02.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Klaten - Sejumlah warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi emas bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan PT Antam berinisial FR, 29 tahun. Pelaku diketahui merupakan warga Klaten tapi berdomisili di Bogor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo, Selasa, 2 April 2024, salah seorang korban, AR, mengemukakan kasus investasi emas bodong itu bermula dari FR yang kala itu berstatus sebagai staf procurement PT Antam, mengajak para korban untuk menjadi reseller bisnis logam mulia. Para korban ini tak lain merupakan teman dekat pelaku sendiri, mulai dari teman SD, SMP, SMA, kuliah, bahkan mantan rekan kerja pelaku di tempat kerja sebelumnya.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan diskon atau harga khusus karyawan untuk pembelian logam mulia sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam, karena saat itu pelaku berstatus karyawan di perusahaan itu. 

"Jadi dia (FR) itu membawa nama PT Antam, menawarkan bahwa ada diskon atau harga khusus karyawan ketika membeli dalam jumlah besar. Jadi kita di sini dijadikan reseller dan kita diming-imingi diskon lagi," ungkap AR melalui sambungan telepon, Selasa. 

Sistem pembelian logam mulia tersebut dilakukan dengan sistem pre-order atau PO. 

Awalnya jual beli emas itu berjalan lancar. Logam mulia yang dipesan sampai ke tangan konsumen. Namun mulai Desember 2023, pesanan tidak lancar. Dari situ, para korban pun merasa ada kejanggalan.  

FR sempat mengaku kepada para korban bahwa dia terkena sanksi kode etik dari perusahaan dengan alasan terlalu banyak melakukan pembelian. Para korban pun menaruh curiga terlebih karena setelah itu FR tak pernah lagi mau ditemui oleh para korban.

Bahkan sampai para korban mencari keberadaan FR dan menelusuri ke perusahaan tempat pelaku bekerja, rumah dinas, bahkan hingga ke keluarganya. Namun keluarga FR pun angkat tangan. 

Dari perusahaan diketahui bahwa tidak ada sistem diskon atau harga khusus karyawan untuk pembelian logam mulia itu. FR ternyata membeli logam mulia itu dengan harga normal. 

Para korban pun menduga pelaku menggunakan skema ponzi, yakni modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

"Kita ternyata terjaring dalam skema ponzi. Sebenarnya kita sudah berusaha mencari FR untuk melakukan mediasi tapi tidak membuahkan hasil," ungkap dia. 

Melihat tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan mediasi, para korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Para korban diketahui ternyata tidak hanya ada di Klaten tapi di sejumlah kota lainnya. 

"Kasusnya sebenarnya sudah ada sejak pertengahan Januari 2024, tanggal 22, tapi baru kita LP-kan di Polda Metro Jaya, mengingat upaya-upaya yang telah kami lakukan sebelumnya namun tidak membuahkan hasil. Pada 28 Maret 2024 kemarin merupakan pemanggilan pertama dari pihak Polda Metro Jaya Jakarta, dari perwakilan 2 orang korban," tuturnya. 

Para korban FR yang berjumlah 17 orang ini bergabung dan mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta. Nilai total kerugian yang dialami para korban tersebut mencapai Rp 9,7 miliar. 

"Untuk kerugian sebenarnya total Rp 9,9 miliar dari 17 korban ini. Tapi pada kenyataannya untuk LP di Polda Metro Jaya hanya Rp 9,7 miliar karena ada 2 korban yang tidak ingin melanjutkan proses hukum karena satu dan lain hal," tuturnya. 

AR mengatakan, ada juga korban yang melapor ke Polres Klaten sebanyak empat orang dengan total kerugian lebih dari Rp 3,5 miliar. 

Corporate Secretary PT Antam Faizal Alkadrie menyatakan kasus penjualan emas yang dilakukan oleh FR tidak ada kaitannya dengan perusahaan. 

"Perusahaan telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan dengan melakukan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum FR," ungkap Faizal kepada Tempo. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus