Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyesalan Linda Anita Cepu Ikut-ikutan Peredaran 5 Kilogram Sabu Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku menyesal karena ikut terlibat dalam peredaran sabu terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Dia butuh uang.

16 Maret 2023 | 09.52 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku menyesal lantaran terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Dia menuturkan hanya menuruti perintah terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan tidak berani menolak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal," ujar Linda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Linda beralasan tak menolak ajakan Teddy karena takut pada sosok jenderal bintang dua itu. Akan tetapi, dia sulit menjelaskan bagaimana kondisi yang sedang dialaminya. Dia pun mengaku baru kali ini terlibat dalam transaksi narkoba.

"Apalagi itu perintahnya yang barang terlarang, kalau saya menolak itu saya takut saja. Jadi, saya laksanakan," katanya.

Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga mengungkapkan penyesalan yang sama. Menjelang masa pensiunnya setelah 30 tahun meniti karier di Polri, dia justru ikut-ikutan mencari penjual sabu.

"Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal sekali," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Linda butuh uang untuk ke Brunei Darussalam
Perkenalan Linda dengan Teddy Minahasa berlangsung sejak 2005. Perempuan beranak empat itu mengaku memiliki bisnis jual beli benda pusaka ke negara di ujung utara Pulau Kalimantan tersebut.

Ketika hendak berangkat ke Brunei untuk menjual Keris, Linda meminta izin sekaligus ongkos pergi kepada Teddy. Namun, perwira tinggi Polri itu justru menawarkan lima kilogram sabu untuk dijual.

"Saya ambil yang Rp 60 juta itu pertama kali rencananya untuk ongkos ke Brunei untuk beli tiket dan transport," kata Linda kepada majelis hakim, Senin, 27 Februari 2023.

Uang tersebut adalah hasil dari penjualan satu kilogram sabu pertama ke bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis di Jakarta Utara. Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang yang menjual barang haram itu.

Sebelum dijual, Linda menitipkan satu kilogram sabu kepada Kasranto. Lalu Kasranto menyuruh Janto untuk mencari pembeli.

Barang haram dari Teddy Minahasa ini laku terjual Rp 500 juta. Dari jumlah itu, Janto mendapatkan jatah untung Rp 20 juta, Kasranto Rp 70 juta, dan Linda alias Anita Cepu Rp 60 juta. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus