Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Peradilan papan nama

Pemilik tanah di jakarta tak cukup hanya dengan sertifikat agar bisa membuktikan kepemilikan tanah mereka memasang papan pengumuman seperti pengadilan. sengketa ny. adriana siegers dengan pt astek.

9 Maret 1991 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus