Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada sejumlah pihak saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Richard membacakan pleidoi dalam tulisan tangan yang dibuatnya sendiri dari balik jeruji Bareskrim Polri. Berikut permintaan maaf yang membuatnya sedih.
Karena bahagiamu adalah bahagiaku juga
Permohonan maaf ini ini disampaikan Richard Eliezer alias Bharada E Richard kasih kepada Duce Maria Angeline Christanto. Perempuan yang kerap disapa Lingling Angeline itu sudah bersabar menunggunya selama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” kata Richard Eliezer.
“Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar Richard.
Terima kasih mama selalu ada mendukung saya
Permohonan maaf ini ditujukan Richard kepada ibunya, Rosti Simanjuntak.
"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Eliezer.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.
Pa, maafkan Icad
Sementara ini permintaan maaf Richard kepada ayahnya, Samuel Hutabarat. Dia menyebut ayahnya harus kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini.
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” ujar Richard.
Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," katanya. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Hanya Diperalat, Tak Bisa Dipidana