Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perputaran Uang di Judi Online pada 2022 Naik Signifikan

Natsir mengatakan kondisi ini sangat meresahkan. Apalagi, pelaku judi online ada yang merupakan ibu rumah tangga, bahkan anak sekolah dasar.

26 Agustus 2023 | 11.15 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan langkah yang dilakukan kementeriannya dalam membasmi situs web atau pun aplikasi judi online di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan langkah yang dilakukan kementeriannya dalam membasmi situs web atau pun aplikasi judi online di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan kasus judi online maupun judi konservatif meningkat dari tahun ke tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita lihat di angka tahun 2021, itu perputaran yang kita lihat ada Rp 57 triliun. Naik signifikan di 2022 menjadi 81 triliun," ujar Natsir dalam diskusi daring bertema Darurat Judi Online, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Natsir mengatakan kondisi ini sangat meresahkan. Apalagi, pelaku judi online ada yang merupakan ibu rumah tangga, bahkan anak sekolah dasar.

Ihwal kenaikan kasus tersebut, Natsir tak membantah bahwa masa pandemi turut berpengaruh. "Karena orang lebih banyak waktu di rumah, ya kan. Kemudian, berharap mendapatkan sesuatu yang lebih. Akhirnya, harusnya pendapatan satu keluarga itu Rp 100 ribu bisa beli susu anak, banyakan itu dimainkan judi, khusunya judi online," ujar dia.

Laporan soal judi online yang diterima PPATK, menurut Natsir, juga meningkat signifikan. Dari 2021, dari kasus perjudian itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan itu ada 3.446 kasus. Di 2022 meningkat menjadi 11.222 kasus.

"Pada tahun 2023, laporan tersebut pada Januari terdapat 916. Di bulan Februari terdapat 831 laporan dan pada bulan Mei terdapat 1.096 laporan," ujar Natsir.

Dia mengatakan PPATK akan meneruskan laporan analisis tersebut ke aparat hukumbila hasilnya menunjukkan ada potensi tindak pidana pencucian uang.

ALIFYA SALSABILA NOVANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus