TEMPO.CO, Sukoharjo - Kasus perusakan berupa pembongkaran tembok luar bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dikenal dengan nama Benteng Baluwarti, akan segera masuk ke pengadilan. Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB Jawa Tengah secara resmi menyerahkan tersangka beserta 15 barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Senin, 3 Oktober 2022.
Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi selaku penyidik mengatakan berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap. Tersangka yang diserahkan berinisial MKB.
"Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka kita serahkan. Tugas kami sudah selesai," ujar Sukronedi kepada awak media seusai penyerahan berkas perkara di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin, 3 Oktober 2022.
MKB tak lain merupakan pemilik tanah tempat sebagian tembok atau Benteng Baluwarti itu berdiri. Warga Dukuh Klewer, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo itu menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan benteng yang tercatat sebagai bangunan cagar budaya itu.
Per Senin ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan
Polres Sukoharjo hingga 20 hari ke depan.
Adapun dari 15 barang bukti yang telah diserahkan ke pihak Kejari Sukoharjo, di antaranya berupa alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menjebol tembok yang merupakan bagian dari Benteng Baluwarti, sampel batu bata, serta dokumen terkait.
"Nanti pihak Kejaksaan (Kejari Sukoharjo) yang akan melimpahkan (berkas kasus) ke pengadilan (Pengadilan Negeri Sukoharjo)," kata Sukronedi.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menyatakan pihaknya sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari lima orang.
"Jaksa juga sudah ditunjuk, nanti ada dari Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) dua orang dan tiga orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jadi nanti ada lima JPU," tutur Galih.
Tersangka MKB dijerat Pasal 105 juncto Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Galih menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilaksanakan Kejari Sukoharjo sesuai prosedur. Setelah menerima berkas perkara dari BPCB Jawa Tengah, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Kalau untuk jadwal (sidang) kami belum bisa memastikan karena yang menetapkan nanti hakim. Tapi dari kami akan segera berkoordinasi agar bisa segera diproses," kata Galih.
Adapun Kuasa Hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, menyatakan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan tahanan luar untuk kliennya. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi.
"Tadi sudah bicara banyak dan termasuk kami mengajukan permohonan untuk tahanan luar, tapi dari pihak Kejaksaan Tinggi meminta tetap dilakukan proses penahanan agar bisa mempercepat proses hukumnya. Tapi tadi kita sepakati proses ini tidak akan lebih dari 20 hari," kata Bambang.
Sebagai informasi, tembok luar bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo atau yang dikenal dengan nama
Benteng Baluwarti beberapa waktu lalu telah dibongkar. Oleh pemilik tanah, sebagian bangunan cagar budaya yang berlokasi Kampung Krapyak Kulon, RT 2/RW 10, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu dijebol dengan alasan membuka akses jalan untuk rumah kos miliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini