Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pesawat Asing Masuk Wilayah RI Tanpa Izin Terancam Denda Rp 5 Miliar

Pesawat asing dengan tipe DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.

14 Mei 2022 | 14.17 WIB

Petugas keamanan Bandara Hang Nadim memeriksa maskapai asing yang masuk teritorial NKRI. ANTARA/HO-Humas TNI AU
Perbesar
Petugas keamanan Bandara Hang Nadim memeriksa maskapai asing yang masuk teritorial NKRI. ANTARA/HO-Humas TNI AU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat asing dengan tipe DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya pilot saja," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam Kepulauan Riau, Sabtu 14 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.

"Pesawat udara sipil asing tidak terjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," ujarnya.

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

Pada Jumat 13 Mei 2022, TNI AU memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin. Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.

Baca: Koordinasi Penanganan Pesawat Asing Masuk NKRI Disepakati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus