Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Lukas merupakan tersangka kasus suap dan pencucian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petrus menyatakan putusan praperadilan tersebut bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, dia memastikan pihaknya tak akan menempuh upaya hukum lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima," kata Petrus usai mendengar amar putusan hakim praperadilan di PN Jaksel, Rabu. 3 Mei 2023.
"Nggak ada (upaya hukum) karena berdasarkan undang-undang dan Perma, putusan praperadilan itu final. Kita menunggu saja," ujarnya.
Tetap berkeras KPK lakukan kesalahan dalam penetapan Lukas sebagai tersangka
Kendati demikian, Petrus menilai KPK melakukan kekeliruan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut Petrus, KPK awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Akan tetapi surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK menyebutkan Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," kata dia.
Petrus menyebut bahwa seluruh hal yang didalilkan oleh merekadalam gugatan praperadilan tersebut telah terbukti. Namun, pada akhirnya hakim memiliki pendapat berbeda.
"Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," ucap Petrus.
Selanjutnya, hakim anggap penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai prosedur
Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 3 Mei 2023.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.
KPK tetapkan dua tersangka baru
Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan pengusaha Rinjantono Laka sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinjantono disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaan miliknya, PT Tabi Bangun Papua, mendapatkan tiga proyek besar yang masing-masing bernilai miliaran rupiah.
Hari ini, KPK pun menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Girius One Yoman, sebagai tersangka baru. Girius disebut ikut menerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Rening disebut memberikan nasihat kepada politikus Partai Demokrat itu untuk tak koorperatif dalam upaya hukum yang dilakukan KPK.