Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan telah menetapkan tiga orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). "AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha," ujarnya Jumat 3 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis. "Serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani, "ujar Shinto.
Shinto mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.
"Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan," ujarnya.
Pada 1 Desember 2021 polisi menggerebek panti pijat tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa pijat, beberapa tamu dan pengelola panti pijat. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara," kata dia.
Shinto mengatakan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan. "Motifnya yaitu mencari keuntungan dari para terapis, dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu," kata Shinto.
Para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18-30 tahun. Dari hasil penangkapan, penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, "Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Shinto.
JONIANSYAH HARDJONO