Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda DIY Kantongi Sejumlah Calon Tersangka di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Polda DIY telah menaikkan kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon ke tahap penyidikan. Polisi masih mengidentifikasi peran calon tersangka.

16 Mei 2025 | 17.05 WIB

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menandatangani petisi mewakili Pemerintah Kabupaten untuk peduli dan memberikan pembelaan kepada Mbah Tupon, yang saat ini menghadapi kasus penipuan tanah. Antara/Hery Sidik
Perbesar
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menandatangani petisi mewakili Pemerintah Kabupaten untuk peduli dan memberikan pembelaan kepada Mbah Tupon, yang saat ini menghadapi kasus penipuan tanah. Antara/Hery Sidik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68 tahun), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sejumlah nama tersebut masih diidentifikasi tentang peran masing-masing dalam kasus ini. "Tapi ini kan karena terkait mafia, jadi ada beberapa calon tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Yogyakarta, Kamis, 15 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihsan mengatakan penyidik akan berhati-hati dalam mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi secara intensif.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga pelapor serta instansi terkait. "Kita memeriksa tentunya dari keluarga ini, termasuk salah satunya dari instansi," ujar Ihsan.

Saat ditanya soal apakah pihak terlapor sudah dipanggil dan diperiksa, Ihsan hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi.

"Intinya saksi-saksi saja, pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Polda DIY telah meningkatkan status dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penanganan kasus itu, polisi menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut kemudian dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus