Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.

17 April 2024 | 12.11 WIB

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Perbesar
Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu yang viral karena mengaku punya kakak jenderal setelah menabrak dan mengancam pengemudi lain di KM 56 Tol Jakarta-Cikampek. Pelaku pemalsu pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 itu kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 17 April 2024.

Penangkapan pria itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar. "Yang bersangkutan sudah ditangkap. Saat ini dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya,” kata Nugraha saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu pagi.

Penangkapan pengemudi Fortuner pelat TNI palsu itu diunggah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melalui akun Instagram resminya. Dalam postingan pada Selasa malam, 16 April 2024, akun itu menyebut Puspom TNI bekerja sama dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap pelaku berinisial PWGA di kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pelaku merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha. “Bukan seorang anggota TNI,” tulis Puspom TNI dalam takarirnya.

Adapun motif pria itu memalsukan pelat dinas TNI Nomor Registrasi 84337-00, kata Puspom TNI, semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil-genap di wilayah Jakarta.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana diatur dan pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 April 2024.

Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,” tulis Puspom TNI.

Pilihan Editor: Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus