Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Temukan Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Lampung

Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung yang disita pada Juni 2022.

11 Agustus 2022 | 17.46 WIB

Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI, di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 Juni 2022. Deklarasi itu dihadiri Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran serta Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI, di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 Juni 2022. Deklarasi itu dihadiri Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran serta Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan uang Rp 2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung yang disita pada Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF).

 

“Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin), di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

 

Dia mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

 

Dalam kasus ini, kata Zulpan, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin,” ujar Kombes Zulpan.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin berinisial IF di Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022.

 

Zulpan membenarkan penangkapan salah satu pemimpin Khilafatul Muslimin tersebut. “Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda sekira pukul 17.30 WIB tiba,” katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.

 

Zulpan menyebutkan IF berperan menampung dana zakat. Rekening bank milik IF digunakan sebagai rekening penampung dana zakat Khilafatul Muslimin yang bersumber dari masyarakat.

 

“Rekening yang bersangkutan digunakan sebagai rekening penampung dana Bazis ormas Khilafatul Muslimin yang bersumber dari warga,” kata Zulpan.

 

Ia mengatakan IF bergabung bersama Khilafatul Muslimin sejak 2000. Di organisasi Khilafatul Muslimin, IF memiliki nomor induk 026.

 

“Tersangka IF telah lama berbaiat kepada Abdul Qadir Hasan Baraja dan kemudian diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafahtul Muslimin,” ujar Zulpan.

 

MUTIA YUANTISYA

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus