Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

Ahok mengatakan hanya mengetahui sidang penistaan agama dilanjutkan pada 11 April sesuai dengan surat dari pengadilan.

7 April 2017 | 20.17 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdialog dengan warga saat melakukan blusukan di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdialog dengan warga saat melakukan blusukan di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan tidak tahu mengenai surat permintaan penundaan sidang kasus penistaan agama yang melibatkan dirinya yang diterbitkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Saya tidak tahu, itu harus tanya kepolisian. Saya tidak tahu,” politikus asal Belitung ini menegaskan jawabannya saat ditemui di Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran

Ahok menyatakan akan tetap mengikuti persidangan kasus penistaan agama selama kejaksaan belum mengubah tanggal sidang untuk dirinya. “Saya dapat surat dari pengadilan bahwa sidang tetap lanjut tanggal 11 (April 2017). Suratnya masih saya terima kok,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat yang menyarankan agar sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda hingga pemungutan suara pilkada DKI Jakarta selesai. Rencananya, pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta digelar pada 19 April 2017 dengan dua pasang kandidat, yaitu Ahok–Djarot dan Anies–Sandi.

Baca: Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi

”Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pilkada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara pilkada DKI putaran II,” demikian salah satu bunyi poin yang tertera pada surat itu.

CAESAR AKBAR | EA



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus