Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ricuh Masa Jabatan Pimpinan DPD, Fatwa: Anggota Menghendaki  

Keinginan mengatur masa jabatan pimpinan dan tata tertib lainnya sudah bergulir sejak lama dan menjadi perdebatan alot.

19 Maret 2016 | 19.14 WIB

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta A.M. Fatwa (kiri) bersama Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Perbesar
Anggota DPD RI dari DKI Jakarta A.M. Fatwa (kiri) bersama Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan anggota Dewan Perwakilan Daerah membatasi masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah memunculkan riak dalam Rapat Paripurna Penutupan Persidangan III DPD, Kamis kemarin. Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa mengatakan batasan masa jabatan pimpinan DPD karena menyangkut kepentingan anggota DPD.

“Kenapa dibatasi, itu alasannya menyangkut kepentingan anggota,” ujar Fatwa, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Maret 2016. “Jadi anggota menghendaki itu.”

Rapat Paripurna Penutupan Persidangan III DPD, Kamis malam, berlangsung ricuh. Dalam rapat, Badan Kehormatan DPD menyerahkan draf perubahan tata tertib. Namun, Ketua DPD Irman Gusman menolak meneken draf itu. Poin yang hendak diatur satu di antaranya mengenai masa jabatan pimpinan DPD.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 maupun Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib tak mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD. Selama ini pimpinan DPD menjabat selama lima tahun. Sedangkan dalam draf itu pimpinan DPD hendak dibatasi masa jabatannya 2,5 tahun untuk dipilih kembali.

Fatwa mengatakan poin masa jabatan pimpinan DPD merupakan aturan internal, yang dengan sendirinya diatur dan disepakati dalam tata tertib. "Tidak diatur dalam undang-undang, itu aturan internal, makanya diubah dan dibawa ke paripurna untuk di-voting," katanya.

Menurut dia, keinginan mengatur masa jabatan pimpinan dan tata tertib lainnya sudah bergulir sejak lama dan menjadi perdebatan alot. "Itu sebenarnya bukan isu yang tiba-tiba muncul, sejak periode pertama isu itu sudah ada," katanya.

Pada pembahasan awal keinginan itu bisa diredam. Belakangan, Panitia Khusus Tata Tertib DPD serius membahasnya. "Periode kedua setelah saya masuk, perdebatan mulai serius di Badan Kehormatan, periode ketiga masuk di Pansus Tata Tertib lalu ini yang direkomendasikan ke paripurna untuk diputuskan," ujar Fatwa.

Penolakan Irman membuat suasana persidangan dihujani interupsi dari peserta sidang. Sejumlah anggota berteriak kepada Imran dan pimpinan lainnya, memintanya segera meneken draf yang sudah disodorkan. Hingga akhirnya, sejumlah anggota DPD meneken mosi tidak percaya. Di tengah hujan interupsi, Imran memilih untuk mengetuk palu dan menutup jalannya sidang dan bergegas pergi dari ruang sidang.

GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanto

Purwanto

Kontributor Tempo, menulis isu-isu lingkungan, transportasi berkelanjutan, dan sesekali ulasan musik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus