Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara pada kasus penyebaran video porno yang aktornya diduga mirip anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini kasus penyebaran video porno itu masih pada tahap penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi. "Dari hasil penyelidikan ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyelidikan," ujar Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Safri mengungkap adanya kemungkinan dugaan tindak pidana lain dalam kasus penyebaran video porno ini. Menurut dia, hal ini tergantung pada proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. "Ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang terkait dengan dugaan tidak pidana yang lain," kata dia.
Ade Safri menyebut polisi bakal memanggil terduga sosok yang berada di video itu yaitu AD. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap anak artis itu dilakukan. Pemanggilan AD dan saksi-saksi lain, kata Ade, atas dasar pertimbangan dan kebutuhan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana yang terjadi.
"Sementara untuk pelapor sendiri sudah diklarifikasi awal oleh tim penyelidik setelah membuat laporan di SPKT PMJ dan akan diundang kembali untuk klarifikasi dalam rangka permintaan keterangan tambahan," kata dia.
Sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24) ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Juli 2024. "Hari ini kami melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. "Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," katanya.
Akun media sosial (medsos) tersebut mengunggah konten pornografi. "Akibat ini kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. Makanya dengan adanya salah satu akun ini," ujarnya.
Dia juga membawa sejumlah bukti seperti "flashdisk" yang berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Selain itu juga tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
Feriyawansyah menambahkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.