Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bekuk Karyawan Tersangka Pencurian Belasan iPhone 11 Pro di Cengkareng

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus GL, 29 tahun, tersangka pencurian belasan ponsel mewah iPhone 11 Pro Max.

15 April 2021 | 12.20 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Perbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus GL, 29 tahun, tersangka pencurian belasan ponsel mewah iPhone 11 Pro Max.

GL melakukan pencurian itu di sebuah konter ponsel di Rukan Sedayu Square Blok G Nomor 19, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan pelaku ditangkap tiga hari setelah aksi pencurian itu terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka berinisial GL ditangkap di kawasan Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada 11 April 2021 kemarin," ujar Ady dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021. 

Ady menerangkan saat penangkapan, dari 12 ponsel iPhone 11 yang dicuri oleh GL polisi awalnya hanya berhasil menyita dua ponsel saja. Penyebabnya, 10 ponsel curian lainnya sudah dijual oleh GL dan dikirim ke pembeli melalui jasa ekspedisi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi tersebut, beruntung delapan ponsel belum sempat dikirimkan ke pembeli. "Kemudian untuk 2 lagi sudah dijual kepada warga Surabaya dan satu lagi digadai di Bogor," kata Ady. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, GL ternyata merupakan karyawan dari toko ponsel yang dicurinya. Ia mengaku sudah bekerja di sana selama 5 tahun terakhir. GL nekat mencuri karena terlilit utang ke beberapa temannya.  

"Pelaku ini tinggal di lantai 3 tempat dia bekerja, maka pelaku mudah mengambil ponsel tersebut. Satu ponsel harganya sekitar Rp 15 juta lebih tergantung kondisinya," kata Ady. 

Atas perbuatanya, GL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam kurungan penjara selama 7 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus