Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

Kasus perdagangan anak ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik.

28 Juni 2023 | 02.04 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lebih tepatnya perdagangan anak atau bayi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak inisial A yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh ibunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Diserahkan di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan yang kemudian membawa anak A ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak pada  12 Juni 2023. Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Sub Satgas Penagakan Hukum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Di apartemen itu diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli. Benar saja, penggeledahan mendapati dua bayi laki-laki berusia dua minggu dan satu bulan. "Dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y." 

Peran Tersangka 

Bareskrim Polri hingga kini menangkap tiga tersangka tambahan yaitu SA, E, dan DM dari kasus yang sama. DM disebutkan memiliki peran sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain. Tersangka SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B. Tersangka E sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan terakhir Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

Berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya akan dijual kepada M pada 24 Juni 2023. "Tersangka M sudah dilakukan penangkapan lebih dulu oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah," kata Djuhandani.

Harga Jual Bayi 

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, diketahui tersangka Y sejak akhir 2022 telah memperdagangkan 16 anak atau bayi. Lima di antaranya laki-laki dan sisanya bayi perempuan.

Untuk harga bayi laki-laki Rp 13 juta sampai Rp 15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp 23 juta. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka tersebut sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah. Sedangkan terhadap bayi-bayi, "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial," kata Djuhandani.

Jerat Pasal

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka atas perbuatannya adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp.600 ribu. Dan/atau Pasal 38 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.300 ribu.

Djuhandani mengimbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak. Dia menunjuk aturan dalam UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. "Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan."

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus