Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Aulia Kesuma cs di sejumlah tempat pada hari ini, Kamis 5 September 2019. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya benar. Dimulai pukul 13.00 di Apartemen Kalibata, kemudian dilanjutkan ke rumah Lebak Bulus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono Kamis, 5 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua tempat tersebut merupakan lokasi perencanaan dan eksekusi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana.
Sebelumnya polisi menyatakan bahwa perencanaan pembunuhan tersebut terjadi di parkiran tower Mawar, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2019. Ditempat itu, Aulia bertemu dengan dua pembunuh bayaran yang disewanya, yaitu Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto.
Tower Mawar merupakan tempat kontrakan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert yang merupakan anak Aulia dari pernikahan pertamanya. Kelvin juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Aulia dan Kelvin juga dikabarkan sempat bermalam di sana setelah mengantar Sugeng dan Agus untuk pulang ke Lampung.
Sementara lokasi lainnya adalah rumah di Jalan Caringin Utara, Cilandak Utara, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Itu merupakan kediaman Pupung yang menjadi lokasi pembunuhan pada 23 Agustus lalu.
Di rumah itu, Aulia bersama Kelvin, Sugeng dan Agus menghabisi nyawa Pupung dan Dana dengan cara menyumpal mulut keduanya dengan kain yang telah dilumuri alkohol. Pupung sebelumnya diberi minum jus buah yang sudah dicampur obat tidur oleh Aulia sementara Dana dicekoki minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri oleh Kelvin.
Polisi tampaknya belum berencana menggelar rekonstruksi di Kampung Cipanengah Bondol, RT02 RW05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi ini merupakan tempat dimana Aulia dan Kelvin membakar jasad Pupung dan Dana di dalam mobil.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Aulia Kesuma cs dengan pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.