Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kesaksian dari perbankan dalam sidang lanjutan kasus istri bunuh suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2020.
"Rencana kami akan hadirkan saksi dari pihak bank untuk mengungkap fakta benar-tidak Aulia ini memiliki hutang yang menjadi alasan dia membunuh," kata Jaksa Sigit Hendradi, Senin, 16 Maret 2020.
Dalam berita acara pemeriksaan, Aulia disebutkan memiliki hutang miliaran rupiah di sejumlah bank. Terlilit hutang menjadi motif terdakwa melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
Sidang perkara pembunuhan berencana tersebut dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Namun Sigit belum bisa mengonfirmasi saksi yang akan hadir mengingat adanya situasi darurat nasional, yakni pandemi virus Corona atau Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia belum tahu apakah saksi akan hadir atau sidang tetap dilaksanakan. "Masih belum (saksi), apalagi situasi darurat nasional begini, mudah-mudahan masih ada (saksi) yang bisa hadir," kata Sigit. Sidang terdakwa Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin, telah bergulir sejak 10 Februari 2020 dengan dipimpin majelis hakim Suharno dan dua hakim anggota Achmad Guntur serta Yosdi.
Aulia Kesuma dan putranya didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ibu dan anak tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini