Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ada Sidang Aulia Kesuma Saat Pandemi Virus Corona Landa Jakarta

Sidang kasus istri bunuh suami dengan terdakwa Aulia Kesuma akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tengah pandemi virus Corona.

16 Maret 2020 | 10.51 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Perbesar
Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kesaksian dari perbankan dalam sidang lanjutan kasus istri bunuh suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2020.

"Rencana kami akan hadirkan saksi dari pihak bank untuk mengungkap fakta benar-tidak Aulia ini memiliki hutang yang menjadi alasan dia membunuh," kata Jaksa Sigit Hendradi, Senin, 16 Maret 2020.

Dalam berita acara pemeriksaan, Aulia disebutkan memiliki hutang miliaran rupiah di sejumlah bank. Terlilit hutang menjadi motif terdakwa melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.

Sidang perkara pembunuhan berencana tersebut dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Namun Sigit belum bisa mengonfirmasi saksi yang akan hadir mengingat adanya situasi darurat nasional, yakni pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia belum tahu apakah saksi akan hadir atau sidang tetap dilaksanakan. "Masih belum (saksi), apalagi situasi darurat nasional begini, mudah-mudahan masih ada (saksi) yang bisa hadir," kata Sigit. Sidang terdakwa Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin, telah bergulir sejak 10 Februari 2020 dengan dipimpin majelis hakim Suharno dan dua hakim anggota Achmad Guntur serta Yosdi.

Aulia Kesuma dan putranya didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ibu dan anak tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus