Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memburu orang yang mengirim paket 30 kilogram ganja ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, saat ini baru ada dua laki-laki inisial R (41 tahun) dan AF (40 tahun) yang telah ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng,” kata Donald saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024. Bhegeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, R dan AF diduga sebagai bandar dan kurir atas paket narkoba tersebut. Mereka ditangkap di Jalan Bahari I, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 17.30 WIB.
Penangkapan mereka berawal dari pengiriman paket 30 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, dengan jasa ekspedisi Indah Kargo. Polisi yang mengetahui informasi pengiriman itu berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menangkap penerimanya secara control delivery.
Kemudian R dan AF pun ditangkap dengan bukti paket narkoba yang diterima. “Didapati narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat,” ucap Donald Parlaungan.
Ganja yang diselundupkan dibagi menjadi 30 bungkus. Kemudian barang haram itu dimasukkan ke dalam sebuah kontainer plastik untuk dikirim.
Donald mengatakan paket ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta. Namun penyidik dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri informasi lebih lanjut. “Ini masih didalami oleh petugas,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan R dan AF sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap mereka maksimal 20 tahun penjara.
Donald menyampaikan, pengungkapan ini juga dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 untuk memberantas tindak pidana narkotika di Jakarta dan sekitaranya. “Sesuai dengan kebijakan dan arahan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.