Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Limpahkan Berkas Penyidikan First Travel

Aset First Travel akan dilelang untuk mengembalikan uang jemaah.

24 Oktober 2017 | 19.54 WIB

Untuk kedua kalinya artis Syahrini memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan biro jasa travel umrah First Travel. NURDIANSAH
Perbesar
Untuk kedua kalinya artis Syahrini memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan biro jasa travel umrah First Travel. NURDIANSAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas penyidikan dugaan kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Berkas penyidikan tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

"Hari ini, berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Unit 5 Sud-Direktorat Kejahatan Wilayah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Oktober 2017.

Baca: Di Rutan Bareskrim, Anniesa Hasibuan Menyusui Anaknya

Bambang menjelaskan, berkas penyidikan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhika dan Anniesa merupakan suami-istri pemilik biro perjalanan umrah, First Travel. Bisnis yang mereka rintis sejak 2008 itu mulai bermasalah sejak akhir 2015 lantaran tak bisa memberangkatkan jemaah. Polisi menduga uang yang mereka gelapkan nyaris mencapai satu triliun.

Baca: Syahrini Akan Jalani Pemeriksaan terkait First Travel

Bambang enggan berkomentar ihwal upaya pengembalian uang jemaah First Travel. Menurut dia, mekanisme pengembalian baru bisa dilakukan setelah terdakwa menjalani persidangan. "Maka seluruh aset bisa dilelang untuk mengembalikan uang jemaah," katanya.

Baca juga: Bos First Travel Siap Bayar Ganti Rugi, Berikut Rinciannya

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus