Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis telah menahan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa 15 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dua pengendara moge AB dan AW dinilai telah kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.
Ia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Tony berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
"Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan, tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu 12 Maret 2022.
Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara moge lainnya sehingga terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia.
Baca: Polisi Tetap Proses Pidana Pengendara Moge yang Tabrak Anak di Pangandaran