Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi: Modus Prostitusi di Gang Royal Tawarkan PSK di Bawah Umur

Budhi Herdi Susianto mengatakan, modus prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan menawarkan anak di bawah umur sebagai PSK.

21 Mei 2020 | 06.35 WIB

Penampakan kafe yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa sore, 11 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Penampakan kafe yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa sore, 11 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, modus prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan menawarkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari 51 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK," kata Budhi di Mapolres, Rabu, 21 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budhi menjelaskan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ, dan MR.

Para tersangka itu ditangkap dari lima kafe yang masih beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dimana R dan UT sebagai penyewa kamar. Menurut Budhi mereka bukan pemilik tapi menyewakan tempat dan dapat bayaran Rp25 ribu setiap kamar digunakan.

Kemudian tersangka AJ dan MR merupakan orang yang berhubungan badan dan calo atau yang mencari pelanggan.

Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Kemudian dari uang tersebut anak-anak perempuan ini harus membayar Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.

Salah seorang tersangka penyewa kamar R mengatakan, dirinya sudah bekerja di lokasi prostitusi gang Royal itu selama enam bulan.

"Kerja saya bersih-bersih kamar, setiap hari dipakai dapat Rp50 ribu," kata R.

Mereka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus