Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Krisnha Murti mengatakan Imam Aryatna alias IA atau IM telah dijemput dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng setelah tiba di Jakarta dari Kanada. Ia mengatakan tersangka kasus gratifikasi dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok ini datang dengan pengawalan atase Polri di Washington DC bernama Agung.
"Kami sudah koordinasikan dengan Duta Besar pemulangan yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyatakan akan kooperatif dan sejak awal sudah didampingi oleh pengacaranya," kata Krisnha di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Agustus 2015. Ia menyampaikan tersangka akan menyampaikan semua informasi yang dimiliki didampingi kuasa hukum.
"Pemeriksaan akan dilakukan satuan tugas (satgas) yang terlibat dalam penyidikan," kata dia. Krisnha menyatakan tersangka sejauh ini telah bersikap kooperatif kepada Kepolisian.
Ia menambahkan dalam pemeriksaan, Kepolisian akan memastikan seluruh informasi akan didalami dari tersangka. "Kami punya 1x24 jam untuk lakukan pemeriksaan," kata dia. Penahanan akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang akan dilakukan satgas penyidik.
Tersangka tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB, dengan kendaraan Kijang Inova Kepolisian bernomor polisi B 1396 ST. IA didampingi 3 orang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. IA langsung dibawa ke dalam ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Tersangka tampak mengenakan kemeja kaos putih, kemeja cokelat dan celana panjang jeans. Tersangka IA tidak diborgol saat turun dari kendaraan polisi.
MAYA NAWANGWULAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini