Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Naikkan Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong ke Penyidikan

Polres Tangerang Selatan menaikkan penyidikan dalam kasus perundungan yang terjadi di warung ibu gaul tempat nongkrong geng siswa Binus.

21 Februari 2024 | 16.37 WIB

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Peristiwa perundungan dilakukan oleh geng kakak kelas kepada adik kelasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Peristiwa perundungan dilakukan oleh geng kakak kelas kepada adik kelasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menaikkan status penyidikan dalam kasus perundungan atau bullying yang terjadi di warung ibu gaul (WIG) tempat nongkrong geng siswa Binus School Serpong. Kepolisian juga berencana memanggil para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru bicara Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto mengatakan naiknya status hukum kasus perundungan ini ke penyidikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan unit PPA Polres Tangsel terhadap perkara kasus bullying yang terjadi. Jadi statusnya dari penyelidikan naik ke proses penyidikan," kata Wendi, Rabu 21 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wendi mengatakan Polres Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga bakal memanggil terduga atau anak berkonflik dengan hukum. "Tentunya sudah diagendakan oleh penyidik tetapi berkaitan dengan kapannya nanti akan kami update selanjutnya," ujarnya. 

Sementara itu Komisioner KPAI Dyah Puspitarini meminta agar pihak sekolah juga kooperatif untuk bisa membantu terselesaikannya kasus ini. "Ya seperti ini, sekolah bisa menerima kami, ini sudah awal yang bagus menurut kami ya. Sehingga kami bisa memastikan nagaimana anak-anak yang terlibat dan kondisinya," kata dia. 

Kata Dyah, untuk anak berkonflik hukum (ABH) juga akan mendapat pendampingan saat dilakukan pemeriksaan. "Kalau pendampingan sudah dari KPAI, sudah ada sendiri ya, terutama dari keluarga anak dan juga lawyer. Dan memang dalam pemeriksaan tidak boleh sendiri. Itu sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," ujarnya. 

Dyah mengaku dalam aturan yang berlaku, pelaku atau anak berkonflik dengan hukum juga memiliki hak untuk pendampingan hukum. "(Pelaku) dalam undang-undang perlindungan anak termasuk dalam anak yang harus dilindungi karena termasuk dalam anak yang korban kekerasan fisik psikis, termasuk juga anak berkonflik dengan hukum. Itu di UU sudah ada, kami menjalankan sesuai fungsi undang undang," ujarnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus