Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Sampaikan Alasan Coki Pardede Pakai Sabu Lewat Anus: Nikmatnya Beda

Coki Pardede mengkonsumsi sabu dengan cara yang tak biasa. Ia memasukkan cairan sabu lewat anus.

3 September 2021 | 18.35 WIB

Ekspresi Coki Pardede saat polisi menggeledah rumahnya di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis, 2 September 2021. Dari penggeledehan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket plastik berisi sabu. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Ekspresi Coki Pardede saat polisi menggeledah rumahnya di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis, 2 September 2021. Dari penggeledehan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket plastik berisi sabu. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima menyampaikan alasan Coki Pardede menggunakan sabu dengan cara dimasukkan ke anus. Pertama, kata Deonijiu, Coki menganggap metode itu lebih gampang digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dia merasakan kenikmatannya lebih berbeda. Dia sudah mencoba juga dengan yang dibakar. Terus kemudian yang disuntik ini, kenikmatannya lebih nendang," kata Deonijiu kepada wartawan, Jumat, 3 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deonijiu menjelaskan serbuk sabu dimasukkan ke dalam jarum suntik yang kemudian dikeluarkan ke anus.

"Teori ini sama seperti anak-anak sakit, dimasukkin ke dubur, cepet merangsang masuk ke pembuluh darah di anus itu," kata Deonijiu.

Coki Pardede ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten pada Rabu, 1 September 2021. Polisi menyita barang bukti 0.5 gram sabu dari komika tersebut. Pria dengan nama asli Reza Pardede itu disebut sudah mengonsumsi sabu selama delapan bulan terakhir.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus