Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Sebut Kurir 10 Kg Sabu di Kemayoran Diperintah Napi LP Cipinang

Polisi membekuk empat orang diduga kurir pembawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan pada tangki bensin di Kemayoran.

1 Januari 2021 | 20.30 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membekuk empat orang diduga kurir pembawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan pada tangki bensin mobil di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan, para pelaku memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil dan jika dilihat dari kemasannya, barang itu kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar.

"Masih kami dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ujarnya.

Kepala Satuan Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga pada Kamis, 31 Desember 2020 terkait adanya mobil mencurigakan berpelat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace.

Berdasarkan laporan itu, polisi mengecek pergerakan di dekat mobil dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM dan keduanya diamankan saat membuka mobil itu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

RS dan MM mengaku kepada polisi masih ada dua orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu itu berinisial OA dan NS.

Polisi pun membekuk dua orang lainnya yang ternyata memiliki peran sebagai pengantar dan pengawal mobil yang digunakan dalam operasi mereka.

Setelah diselidiki rupanya keempat orang tersebut diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Penyidikan masih akan dilakukan dan pengembangan kasus masih dijalankan untuk menguak jaringan peredaran narkoba itu.

Keempat orang yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus