Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sejumlah orang yang masuk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkotika. Penangkapan sejumlah tersangka ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam rilis di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, hari ini.
"Tim P3GN sampai Maret 2024, telah menangkap jaringan Fredy Pratama lainnya," kata Asep di Mabes Polri, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga kini polisi telah menangkap 50 orang yang diduga masuk jaringan Fredy Pratama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. "Lima orang di antaranya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Asep.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total penyitaan aset seluruh jaringan Fredy Pratama yang tertangkap itu senilai Rp 422,20 miliar. Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam penjara 6 tahun dan 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Fredy Pratama adalah pengendali sindikat narkoba internasional. Hingga saat ini polisi belum menangkap gembong narkoba yang dijuluki sebagai Escobar Indonesia tersebut.
Mabes Polri telah mendeteksi keberadaan Fredy Pratama berada di Thailand. "Saya yakin dia masih di Thailand, tapi masih di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan akan berkoordinasi lagi bersama kepolisian Thailand (Royal Thai Police), BNM Polri dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk menyita seluruh aset Fredy Pratama. Polisi masih menunggu putusan Lian Silas, mertua Fredy Pratama, inkrah. "Supaya bisa menyita semua aset-asetnya, semua di daerah, Thailand," ucap dia.
Pilihan Editor: MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri